“Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan pelanggaran
sehingga perkara dilanjutkan,” ujar Direktur Komunikasi Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, Djunadi saat dihubungi Tempo, Rabu (13/5).
Selain itu pelanggaran pasal yang dikenakan juga bertambah dari sebelumnya
dua pasal menjadi empat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan produksi,
pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk menyingkirkan
pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan; dan pasal 28 tentang
peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.
Ketua tim pemeriksa KPPU Dedie S. Martadisastra menuturkan, penambahan pasal
ini dimungkinkan karena adanya data-data baru yang didapat dari pemeriksaan
pendahuluan. “Kami telah memanggil pemasok, Departemen Perdagangan, dan
Carrepur. Hasilnya justru semakin memperkuat bukti pelanggaran,” kata dia.
Langkah ini juga dilakukan karena tidak ada perubahan perilaku yang
dilakukan Carrepur dalam batas pemeriksaan pendahuluan yang berakhir Rabu
(13/5) ini.
Djunaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU tidak hanya berwenang meminta keterangan dari pihak terkait, tapi juga memeriksa dokumen termasuk persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrepur kepada pemasok. “Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi tapi lebih mendetail,” tutur Djunaidi.
Djunaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU tidak hanya berwenang meminta keterangan dari pihak terkait, tapi juga memeriksa dokumen termasuk persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrepur kepada pemasok. “Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi tapi lebih mendetail,” tutur Djunaidi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperkarakan akuisisi Carrepur dengan
dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasca akuisisi dengan PT Alpo Retalindo,
Carrepur menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98
persen.
Carrepur juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72
persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa
menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.
Analisis :
Pelanggaran dengan melakukan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengakibatkan kerugian bagi sebuah
pesaingnya yang lebih kecil, sehingga mengakibatkan melonjaknya pangsa pasar
tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.
Sumber : http://novrygunawan.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar