Senin, 09 Januari 2012

KOPERASI INDONESIA DIMASA YANG AKAN DATANG


Purwokerto - Pakar ekonomi Prof Dawam Rahardjo menyatakan, koperasi merupakan sistem ekonomi masa depan meskipun perkembangannya harus melalui berbagai tahapan. "Koperasi adalah sistem ekonomi masa depan. Jadi berkembangnya harus melalui tahap-tahap tertentu, sehingga tidak benar jika koperasi nantinya akan menjadi museum," katanya di sela-sela Seminar Sehari "Agenda Politik Kesejahteraan dan Penguatan Kemandirian Koperasi", di Purwokerto.
Seminar yang diselenggarakan Bae Cooperative Inspiring Purwokerto ini dalam rangka menyongsong Tahun Koperasi Internasional 2012 (2012 International Year of Cooperative).

Lebih lanjut. Dawam mengatakan, dalam teori koperasijuga harus melalui tahap kapitalisme. "Sosialisme juga seperti itu. Kalau sosialisme itu melompat atau tahu-tahu terbentuk, itu akan jatuh seperti di Rusia. Harus melalui tahap tertentu," kata dia yang juga Rektor Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta.

Ia mengatakan, peningkatan ekonomi pasar, ekonomi produksi, maupun meningkatnya pendidikan masyarakat merupakan . landasan baru bagi pertumbuhan koperasi.

Oleh karena itu, kata dia, koperasi merupakan sistem ekonomi pascakapitahs. "Jadi abad ke-21 ini adalah era koperasi. Kalau PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mencanangkan tahun 2012 menjadi Tahun Koperasi, itu sudah benar. Artinya, menyongsong datangnya ekonomi koperasi," katanya.

Dengan demikian, kata dia, koperasi di masa mendatang akan tumbuh di seluruh dunia.

Disinggung mengenai kondisi koperasi di Indonesia, dia mengatakan, saat ini berada pada suatu sistem atau lingkungan yang belum kondusif ter hadap perkembangan koperasi. "Misalnya seperti ini, koperasi harus beranggotakan orang-orang yang mempunyai pendapatan tinggi sehingga ia bisa menabung. Kalau orang itu masih miskin, bagaimana dia menabung. Kalau orang tidak bisa menabung, koperasi tidak bisa berkembang," kata dia menjelaskan.

Menurut dia, orang-orang akan berkoperasi jika pendapatannya meningkat sehingga hal ini merupakan landasan baik bagi pertumbuhan koperasi. Terkait hal itu, dia mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan pendidikan koperasi pada masyarakat. "Pendidikan ini termasuk manajemen koperasi. Bagaimana koperasi itu bisa berperan di arena pasar, harus kompetitif, dan koperasi juga harus memegang prinsip-prinsip atau nilai koperasi" katanya.

Ia mengatakan, bantuan atau stimulan yang diberikan pemerintah kepada koperasi dinilai kurang efektif untuk mengembangkan koperasi. "Menurut hemat saya, kurang. Yang diperlukan adalah manajemen informasi dan pendidikan karena koperasi itu tergantung pada perilaku anggota," katanya.

Maka dari itu koperasi mempunyai prinsip dan manfaat yang berguna bagi rakyat sehingga koperasi harus tetap berkembang dari tahun ke tahun,seperti berikut ini prinsip,fungsi dan manfaat koperasi :

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang,yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
                www.indonesia.go.id

Baca Selengkapnya...