Senin, 02 April 2012

WAWASAN NUSANTARA


Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang,jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Jadi wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,regional,maupun global.Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya kompenen/unsure pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama yang disebut asas wawasan nusantara.
Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan,baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.Penerapannya juga tercermin pada pola piker, sikap,dan tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Pemberdayaan masyarakat memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional ,menurut John Naisbit dalam bukunya Global Paradok menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.Kondisi nasional yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi intigritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swsembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.Era baru kapitalisme menurut Laster Thurow dalam bukkunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Kesadaran WNI sangat diperlukan sehingga harus mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara  dan dapat menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warganegara yag memiliki cara pandang sebagai bangsa Indonesia.
Baca Selengkapnya...

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban,semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik,sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk kelangsungan hidup serta generasi penerusnya secara berguna,melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara,dan hubungan internasional.Selain itu juga bertujuaan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju ,tangguh, cerdas, kreatif.Terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.melalui pendidikan kewarganegaraan bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia .Di Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang artinya sebuah kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dan pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hokum bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang pasti dalm penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.
Menurut teori perjanjian (Thomas Hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.Kekuasaan pemerintahan menurut John Locke dipisahkan menjadi tiga yaitu kekuasaan legilatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif.Dan menurut Montesque dengan teori Trias Politica yang menyatakan bahwa kekuasaan negara  dibagi menjadi tiga yaitu Badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.Ada juga demokrasi pancasila yang menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hokum adat seperti desa, kerja bakti , marga, nagari dan wanua …. Yang telah ditingkatkan ketaraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
Dijaman globalisasi ini maka perlu undang-undang yang sesuai maka keluarlah UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan.Di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak utuhnya NKRI.Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimipin bangsa.

Baca Selengkapnya...