Minggu, 06 Oktober 2013

Contoh Kasus Etika Bisnis

1. Melubernya lumpur dan gas panas di Kabupaten Sidoarjo yang disebabkan eksploitasi gas PT. Lapindo Brantas.

2. Obat antinyamuk HIT yang diketahui memakai bahan pestisida berbahaya yang dilarang penggunaannya sejak tahun 2004. Dalam kasus Lapindo, bencana memaksa penduduk harus ke rumah sakit. Perusahaan pun terkesan lebih mengutamakan penyelamatan aset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pada kasus HIT, meski perusahaan pembuat sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker itu terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.


3. Kondisi lain adalah adanya kondisi masyarakat papua yang masih terbelakang, sementara hasil kekayaan yang dimiliki wilayah tersebut diambil oleh PT. FREEPORT tanpa meningkatkan kesejahterahaan masyarakat sekitarnya.
Atas kasus-kasus itu, perusahaan-perusahaan tersebut terkesan melarikan diri dari tanggung jawab.


4. Sebelumnya, kita semua dikejutkan dengan pemakaian formalin pada pembuatan tahu dan pengawetan ikan laut serta pembuatan terasi dengan bahan yang sudah berbelatung.



Dari beberapa kasus yang sudah ada dapat disimpulkan bahwa perusahaan bersedia melakukan apa saja demi laba dan telah mengabaikan tanggung jawabnya. Dalam bisnis satu-satunya etika yang diperlukan hanya sikap baik dan sopan kepada pemegang saham. Harus diakui, kepentingan utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal. Fokus itu membuat perusahaan yang berpikiran pendek dengan segala cara berupaya melakukan hal-hal yang bisa meningkatkan keuntungan. Kompetisi semakin ketat dan konsumen yang selalu memenuhi kebutuhan sering menjadi faktor pemicu perusahaan mengabaikan etika dalam berbisnis.
Agar kejadian diatas tidak berulang, sebaiknya pemerintah lebih tegas terhadap individu, organisasi maupun institusi yang melakukan pelanggaran dalam etika bisnis, melakukan pengawasan yang ketat  dan membuat undang-undang yang dapat memberikan hukuman yang dapat membuat pelaku jera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar