Senin, 02 April 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban,semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik,sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan dating kita memerlukan perjuangan non fisik yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk kelangsungan hidup serta generasi penerusnya secara berguna,melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara,dan hubungan internasional.Selain itu juga bertujuaan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju ,tangguh, cerdas, kreatif.Terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.melalui pendidikan kewarganegaraan bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia .Di Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang artinya sebuah kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dan pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hokum bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang pasti dalm penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.
Menurut teori perjanjian (Thomas Hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.Kekuasaan pemerintahan menurut John Locke dipisahkan menjadi tiga yaitu kekuasaan legilatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif.Dan menurut Montesque dengan teori Trias Politica yang menyatakan bahwa kekuasaan negara  dibagi menjadi tiga yaitu Badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.Ada juga demokrasi pancasila yang menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hokum adat seperti desa, kerja bakti , marga, nagari dan wanua …. Yang telah ditingkatkan ketaraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
Dijaman globalisasi ini maka perlu undang-undang yang sesuai maka keluarlah UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan.Di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak utuhnya NKRI.Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimipin bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar