Senin, 24 Oktober 2011

Koperasi Unit Desa (KUD)

Latar belakang :Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dengan melandaskan kegiatannya atasdasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.Kebijaksanaan Pemerintah tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkanasas kekeluargaan.Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yangberwatak sosialyang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri guna meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya Koperasi dari bentuknya:
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba usaha

Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabunganpara anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjaman kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, tepatuntuk tujuan produktif dan kesejahteraanAspek Usaha :
1. Usaha Program
2. Usaha non program

Usaha non program adalah usaha-usaha yang dilakukan secaraswadaya oleh KUD & masyarakat. Usaha-usaha non program meliputi warung serba ada (waserda),penyaluran pupuk, pengadaan palawija, jasaangkutan dan pengadaan ternak.

Sasaran konsumen & anggota:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Golongan masyarakat menengah-kebawah

Faktor-faktor Yang Mempengruhi Perkembangan Usaha :
1. Faktor Efesiensi Proses Usaha
2. Faktor Loyalitas Anggota
3. Faktor Persaingan
4. Faktor Harga Eceran

Kelebihan koperasi :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.

Perkembangan usaha koperasi dapat dilihat dari perkembangan omsetusaha, aktiva maupun SHU merupakan indikator berhasilnya koperasi dalam menjalankan usahanya. Banyak faktor yang menentukan keberhasilan koperasi,salah satunya adalah dari faktor sumber daya manusianya Dengan berpartisipasi dalam usaha koperasi berarti anda telah ikut dalam memajukan perekonomian di negeri ini. Karena koperasi berasaskan kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar