Senin, 09 Januari 2012

KOPERASI INDONESIA DIMASA YANG AKAN DATANG


Purwokerto - Pakar ekonomi Prof Dawam Rahardjo menyatakan, koperasi merupakan sistem ekonomi masa depan meskipun perkembangannya harus melalui berbagai tahapan. "Koperasi adalah sistem ekonomi masa depan. Jadi berkembangnya harus melalui tahap-tahap tertentu, sehingga tidak benar jika koperasi nantinya akan menjadi museum," katanya di sela-sela Seminar Sehari "Agenda Politik Kesejahteraan dan Penguatan Kemandirian Koperasi", di Purwokerto.
Seminar yang diselenggarakan Bae Cooperative Inspiring Purwokerto ini dalam rangka menyongsong Tahun Koperasi Internasional 2012 (2012 International Year of Cooperative).

Lebih lanjut. Dawam mengatakan, dalam teori koperasijuga harus melalui tahap kapitalisme. "Sosialisme juga seperti itu. Kalau sosialisme itu melompat atau tahu-tahu terbentuk, itu akan jatuh seperti di Rusia. Harus melalui tahap tertentu," kata dia yang juga Rektor Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta.

Ia mengatakan, peningkatan ekonomi pasar, ekonomi produksi, maupun meningkatnya pendidikan masyarakat merupakan . landasan baru bagi pertumbuhan koperasi.

Oleh karena itu, kata dia, koperasi merupakan sistem ekonomi pascakapitahs. "Jadi abad ke-21 ini adalah era koperasi. Kalau PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mencanangkan tahun 2012 menjadi Tahun Koperasi, itu sudah benar. Artinya, menyongsong datangnya ekonomi koperasi," katanya.

Dengan demikian, kata dia, koperasi di masa mendatang akan tumbuh di seluruh dunia.

Disinggung mengenai kondisi koperasi di Indonesia, dia mengatakan, saat ini berada pada suatu sistem atau lingkungan yang belum kondusif ter hadap perkembangan koperasi. "Misalnya seperti ini, koperasi harus beranggotakan orang-orang yang mempunyai pendapatan tinggi sehingga ia bisa menabung. Kalau orang itu masih miskin, bagaimana dia menabung. Kalau orang tidak bisa menabung, koperasi tidak bisa berkembang," kata dia menjelaskan.

Menurut dia, orang-orang akan berkoperasi jika pendapatannya meningkat sehingga hal ini merupakan landasan baik bagi pertumbuhan koperasi. Terkait hal itu, dia mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan pendidikan koperasi pada masyarakat. "Pendidikan ini termasuk manajemen koperasi. Bagaimana koperasi itu bisa berperan di arena pasar, harus kompetitif, dan koperasi juga harus memegang prinsip-prinsip atau nilai koperasi" katanya.

Ia mengatakan, bantuan atau stimulan yang diberikan pemerintah kepada koperasi dinilai kurang efektif untuk mengembangkan koperasi. "Menurut hemat saya, kurang. Yang diperlukan adalah manajemen informasi dan pendidikan karena koperasi itu tergantung pada perilaku anggota," katanya.

Maka dari itu koperasi mempunyai prinsip dan manfaat yang berguna bagi rakyat sehingga koperasi harus tetap berkembang dari tahun ke tahun,seperti berikut ini prinsip,fungsi dan manfaat koperasi :

Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang,yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
                www.indonesia.go.id

Baca Selengkapnya...

Rabu, 14 Desember 2011

Linkin Park

Linkin Park adalah grup musik beraliran nu metal dan rock alternatif yang berasal dari Aguora Hills, California, di Amerika Serikat. Mereka sempat beberapa kali berganti nama, antara lain Xero, Hybrid Theory, 0818, hingga nama Linkin Park sampai sekarang. Nama "Linkin Park" sendiri merupakan plesetan dari nama sebuah taman di Los Angeles, Lincoln Park.

Sebelum Chester Bennington menjadi vokalis Linkin Park, Mark Wakefield lebih dulu menjadi vokalisnya. Namun, ia keluar dari Linkin Park untuk menjari proyek lain (menjadi manajer grup band Taproot) saat itu menggunakan nama Hybrid Theory  untuk menjadi manajer grup musik Taproot. Bassis Dave Farrell alias "Phoenix" juga pernah keluar sebentar dari Linkin Park untuk mengikuti tur bersama band lamanya, Tasty Snax. Sedangkan 4 personil lainnya Brad Delson, Mike Shinoda, Joe Hahn, dan Rob Bourdon  selalu bertahan di Linkin Park sejak awal pembentukannya.

Linkin Park telah merilis 3 album studio, yaitu Hybrid Theory, Meteora, dan Minutes to Midnight. Linkin Park juga merilis album Live in Texas, Reanimation, dan Collision Course, serta Hybrid Theory EP. Linkin Park sukses dalam mempopulerkan lagu-lagunya seperti Crawling, In the End, Numb, Somewhere I Belong, dan What I've Done. Secara total, album-album Linkin Park telah terjual sebanyak 50 juta keping.

Awal mula

Awal pembentukan Linkin Park yaitu pertemuan Mike Shinoda dan Brad Delson (gitaris Linkin Park) di kelas 7. Lalu mereka membentuk band bernama Xero. Brad juga bermain untuk band Relative Degree, salah satu personilnya yaitu Rob Bourdon (drummer Linkin Park). Mike berkenalan dengan Rob melalui Brad dan Rob bergabung dengan Xero. Saat kuliah, Brad berkenalan dengan Dave "Phoenix" Farrell (bassis Linkin Park) yang merupakan teman sekamar Brad. Mike, yang mengambil jurusan ilustrasi di Universitas Seni Pasadena, bertemu dengan Joe Hahn (turntablis Linkin Park). Kemudian, Dave Farrell dan Joe Hahn bergabung bersama Xero. Dave sempat meninggalkan Xero untuk bergabung kembali ke band lamanya, Tasty Snax.

Mulanya, mereka merekrut Mark Wakefield sebagai vokalis, lalu diambil alih oleh Chester Bennington (mantan vokalis Grey Daze) sampai sekarang, sedangkan Mike lalu jadi rapper. Sialnya, karena nama Xero sudah dipakai grup lain, mereka terpaksa mengganti nama menjadi Hybrid Theory. Lalu setelah ditolak 3 kali, Hybrid Theory berhasil diterima oleh sebuah perusahaan rekaman bernama Warner Bros. Records setelah sukses meluncurkan EP yang berjudul Hybrid Theory EP pada tahun 1999 sebanyak seribu keping. Namun, pada saat itu Mike sempat memiliki masalah dengan Jeff Blue, manahaernya. Jeff Blue mengatakan bahwa Mike tidak usah rapping, cukup bermain keyboard saja. Kejadian ini menginspirasi Mike untuk menulis lagu Get Me Gone (Fort Minor)

Sekali lagi, mereka terpaksa mengganti nama karena nama Hybrid Theory mirip dengan nama grup musik Hybrid yang berasal dari Wales. Daripada dianggap band yang sama, mereka memilih berubah nama lagi menjadi Linkin Park. Namun, sebelum bernama Linkin Park, mereka sempat mengganti namanya menjadi 0818. Nama ini juga baru diketahui pada pertengahan 2009, saat Brad Delson berbicara di acara wisuda di UCLA, Los Angeles, pertengahan 2009 lalu. Nama Linkin Park diambil Chester dari nama sebuah taman di Los Angeles, Lincoln Park. Agar bisa mengelola situs web sendiri, Chester mengubah ejaannya menjadi Linkin Park. Setelah itu, mereka berhasil membeli situs web [http://www.linkinpark.com/ LinkinPark

Hybrid Theory

Linkin Park meluncurkan album pertamanya, Hybrid Theory, pada tanggal 24 Oktober 2000 dengan singel pertama One Step Closer. Namun, yang lebih terkenal adalah singel Crawling dan In the End. Lagu ini telah membuat Linkin Park menjadi populer. Penjualan album itu melebihi 15 juta keping. Linkin Park lalu merilis edisi spesial dari Hybrid Theory, dengan 2 lagu baru High Voltage (Reprise) dan My December (lagu).

Linkin Park lalu merilis album aransemen ulang dari Hybrid Theory, Reanimation. Album ini pun meraih kesuksesan dengan penjualan kira-kira 10 juta kopi. Singelnya, Pts.Of.Athrty, tidak sepopuler singel di Hybrid Theory, namun cukup terkenal. Linkin Park, melalui Mike Shinoda dan Joseph Hahn, juga sempat bekerja sama dengan band The X-ecutioners dalam pembuatan singel It's Goin' Down. Linkin Park juga membentuk kelompok fans mereka bernama Linkin Park Underground, serta mulai mengadakan tur sendiri bernama Projekt Revolution, setelah sering diundang ke festival musik.

Meteora

Tanggal 25 Maret 2003, Linkin Park merilis album kedua bertitel Meteora. Nama tersebut diambil dari nama tempat ibadah di atas puing-puing di Yunani. Album ini juga meraih kesuksesan dengan penjualan kira-kira 11 juta kopi. Singelnya adalah Somewhere I Belong, Faint, Numb, From the Inside, Lying from You, dan Breaking the Habit.

Meteora memenangkan banyak penghargaan. Antara lain Penghargaan MTV kategori "Video Rock Terbaik" untuk lagu "Somewhere I Belong" dan "Penghargaan Pilihan Pemirsa" (Breaking The Habit). Linkin Park juga memenangkan penghargaan lain yaitu "Penghargaan Musik Radio 2004", "Penghargaan Artis Tahun Ini" dan "Penghargaan Lagu Tahun Ini" melalui lagu "Numb". Mesikpun album Meteora tidak sesukses Hybrid Theory album ini masuk 3 besar penjualan album di Amerika Serikat tahun 2003.

Linkin Park juga mengadakan Projekt Revolution Tour ke-2 serta sibuk ikut konser. Di sela-sela waktu itu, Linkin Park berhasil menyelesaikan rekaman album konser mereka, "Live In Texas", yang berisi lagu-lagu saat konser Linkin Park di Texas.

Proyek Sampingan

Atas permintaan MTV, Linkin Park berkolaborasi dengan Jay Z dalam album "Collision Course". Materi album ini adalah remix dari sebagian lagu-lagu Linkin Park dalam album "Hybrid Theory" dan "Meteora" serta lagu-lagu Jay Z dalam album "Blueprint" serta "The Black Album". Album tersebut dirilis tahun 2004 dan menghasilkan 2 singel, yaitu Numb/Encore yang mendapat penghargaan Grammy kategori "Lagu Rap Terbaik" dan "Kolaborasi Terbaik".

Pada tahun 2005, Linkin Park lebih mengutamakan konser amal. Mereka membantu korban tsunami pada bulan Desember 2004 dalam konser bertajuk Music For Relief. Linkin Park juga membantu mengumpulkan uang untuk korban Badai Katrina tahun 2004. Sementara itu, Mike Shinoda bergabung dengan Fort Minor dalam album "The Rising Tied". Chester Bennington juga punya proyek solo yang dinamai Snow White Tan yang selanjutnya populer dengan nama Dead By Sunrise.

Pada 13 Oktober 2009, Dead By Sunrise meluncurkan album perdananya, yang berjudul Out Of Ashes. Namun sebelum mereka meluncurkan album, mereka terlebih dahulu merilis sebuah singel, yaitu Crawl Back In.

Linkin Park dan Artifical Life Inc. juga rencananya akan merilis game untuk iPhone dan iPod Touch, Linkin Park: 8-Bit Rebellion, pada Januari 2010.

Minutes to Midnight

Pada tahun 2006, mereka mulai merekam materi untuk album terbaru Linkin Park, yaitu "Minutes To Midnight". Banyak yang mengkritik Linkin Park karena sering tertunda peluncurannya. Walaupun begitu, Linkin Park menjamin bahwa album tanggal 14 Mei 2007 ini pantas untuk dikoleksi. Menurut Linkin Park, mereka menamai album barunya "Minutes To Midnight" (menit-menit menuju tengah malam) karena adanya isu nuklir di bumi ini yang dapat menghancurkan dunia pada saat tengah malam.

Sebanyak 100 lagu demo telah diciptakan namun hanya 12 yang dimasukkan ke dalam album. Tidak heran kalau album ini direkam selama 14 bulan. Dalam album Minutes To Midnight, unsur musik nu metal kurang kental. Walaupun demikian, album ini tetap digemari. Buktinya adalah album ini terjual hampir sebanyak 625 ribu kopi dalam pekan pertamanya (sebuah rekor dalam tahun 2007). Album studio ketiga ini diproduseri oleh Mike Shinoda dan Rick Rubin, mantan personil Beastie Boys. Singel pertamanya, "What I've Done", sudah mulai diputar di radio pada tanggal 2 April 2007. Minutes To Midnight juga menduduki tangga teratas Billboard. Pada tanggal 20 Agustus 2007, Linkin Park merilis singel keduanya, yaitu "Bleed It Out". Dan, pada bulan Oktober, Linkin Park merilis singel "Shadow of the Day". Lalu disusul dengan Given Up (Maret 2008), dan singel terakhir dari "Minutes To Midnight", Leave Out All The Rest (Juli 2008).

Lagu "No Roads Left" bisa didapatkan melalui pemesanan lewat iTunes. Sementara lagu "Qwerty" bisa didapatkan di EP berjudul Linkin Park Underground v6.0.

Mereka juga merilis lagu "New Divide" yang dipakai untuk soundtrack film terbaru Transformers yaitu Transformers: Revenge of the Fallen.Lagu ini juga sudah mencapai posisi 6 di Amerika Serikat, di Inggris mencapai posisi 20, dan mendapat penghargaan dalam kategori "Best Scream Song of the Year" di Spike TV.

Album Studio Keempat

Belakangan ini banyak yang berkata bahwa Linkin Park telah "mati". Padahal tidak. Mereka bahkan sedang bekerja pada album studio keempat mereka. Lagi-lagi Rick Rubin yang menjadi produsernya. Sampai pada Bulan November 2009, mereka sedang fokus pada 5 lagu, setelah sebelumnya terdapat 60 lagu demo, kemudian disaring menjadi 20. Durasinya pun akan lebih panjang dari lagu-lagu Linkin Park lain pada umumnya (sekitar 4-5 menit). Dan, untuk ke depannya, setelah album keempat dirilis, Linkin Park berjanji akan berusaha mengeluarkan album barunya lebih cepat.

Jenis Musik


Aliran

Pada awal pembentukannya, Linkin Park beraliran rock. Setelah masuknya seorang DJ atau turntablis bernama Joe Hahn, Linkin Park mengganti alirannya menjadi hip-hop. Namun, pada album Hybrid Theory, Linkin Park mengganti lagi alirannya menjadi nu metal dan rapcore. Demikian juga pada album Meteora, hanya saja Linkin Park juga menambahkan unsur elektronika.

Pada album Minutes To Midnight, segalanya berubah total. Linkin Park benar-benar mengurangi unsur nu metal secara spesifik. Sebagai gantinya, Linkin Park menggunakan aliran alternative rock. Ini jelas sebuah eksperimen mengingat kesuksesan Linkin Park dengan genre nu metal dalam album sebelumnya. Tetapi, ternyata eksperimen itu berhasil.

Teknis

Linkin Park jarang menggunakan teknik melodi gitar namun petikan gitar. Selain itu, rap dari Mike Shinoda sering muncul di banyak lagu. Terkadang Chester berteriak dalam beberapa lagu.

Lagi-lagi, perubahan terjadi di album Minutes To Midnight. Linkin Park mengurangi unsur rap dari Mike. Rapnya hanya ada di 2 lagu, yaitu Bleed It Out dan Hands Held High. Sementara vokal Chester lebih dominan dibanding sebelumnya. Linkin Park juga bermain lebih lembut.

Linkin Park Underground

Ini adalah kelompok penggemar Linkin Park yang dibentuk tahun 2001 oleh Linkin Park dan Jessica Sklar. Jika bergabung dengan LPU (singkatannya) maka bisa memperoleh merchandise khusus untuk anggota LPU. Seperti kaus, asbak, buku, ringtone ekslusif, lagu ekslusif, video eksklusif, dan album LPU setiap tahunnya. Sejauh ini album LP Underground v9.0 merupakan terobosan terbaik, karena di dalam album itu seluruh lagunya adalah lagu-lagu demo yang belum pernah dirilis oleh Linkin Park sebelumnya. Ditambah lagi ada lagu demo Across The Line, sebuah lagu yang paling banyak dibicarakan pada forum Linkin Park sejak DVD Making of Minutes to Midnight dirilis. Lagu ini sebelumnya memiliki judul Japan.

Anggota Sekarang

1. Chester Bennington � vokal
2. Rob Bourdon � drum
3. Brad Delson � gitar
4. Dave "Phoenix" Farrell � bass
5. Joseph Hahn � turntable, sampling
6. Mike Shinoda � backing vocal, sampling, rap, keyboard, gitar

Mantan Anggota

1. Mark Wakefield � Vokal
2. Scott Koziol � Bass (Stand-in)
3. Kyle Christener � Bass (Stand-in)

Album Studio

1. Hybrid Theory - 24 Oktober 2000
2. Meteora - 25 Maret 2003
3. Minutes to Midnight - 15 Mei 2007
4. Songs From The Underground EP - 27 November 2008
5. A Thousand Suns - 14 September 2010


Album Konser

1. Live In Texas - 18 November 2003
2. Road to Revolution: Live at Milton Keynes - 24 November 2008
3. Live From SoHo (iTunes Exclusive EP) (2008)

Album Singel

1. One Step Closer (2001)
2. Crawling (2001)
3. Papercut (2001)
4. In The End, Pt.1 (2001)
5. In The End, Pt.2 (2001)
6. In The End EP (2002)
7. Pts.of.Athrty (2002)
8. Somewhere I Belong (2003)
9. Faint (2003)
10. Numb, Pt.1(2003)
11. Numb, Pt.2 (2003)
12. From The Inside (2004)
13. Breaking The Habit (2004)
14. MTV Ultimate Mash-Ups Presents: Collision Course - Numb/Encore - Exlusive (2004)
15. Numb/Encore (2004)
16. What I've Done (2007)
17. Bleed It Out (2007)
18. Shadow Of The Day (2007)
19. Given Up (2008)
20. Leave Out All The Rest (2008)
21. New Divide (2009)
22. The Catalyst (2010)

Album Demo

1. Hybrid Theory 8 Track Demo (1999)
2. Hybrid Theory 2 Track Demo (1999)
3. Hybrid Theory 9 Track Demo (1999)
4. Raw Power (2000)
5. The Wicked World Of Warner Bros./Reprise: Ozzfest Sampler 2000 (2000)
6. Hybrid Theory Sampler Tape (2000)
7. Linkin Park Sampler Tape (2000)

Album Remix

1. Reanimation - 30 Juli 2002
2. Collision Course - 30 November 2004

Beberapa band yang berhubungan dengan Linkin Park

1. Fort Minor - Proyek sampingan Mike Shinoda
2. Dead By Sunrise - Proyek sampingan Chester Bennington
3. Hybrid Theory - Nama lama Linkin Park
4. Xero - Nama lama Linkin Park
5. Tasty Snax - Band lama Dave "Phoenix" Farrell
6. Grey Daze - Band lama Chester Bennington
7. Black Mask- Band Lama Rizky Toluhula Dan Mike Shinoda
8. Julien-K - Band yang bekerjasama dengan Chester Bennington di side-project mereka, Dead By Sunrise

Sumber :  http://www.stafaband.info/download/118622/Linkin_Park/Numb.html
Baca Selengkapnya...

Jumat, 02 Desember 2011

Koperasi Sekolah




Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan,misalnya koperasi SD,SMP,SMA dan seterusnya.

Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentraskop dan Nomor 0102/U?1983.Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja,Transmigrasi,dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut,yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD,SMP,SMA,Madrasah,dan Pesantren .

Landasan pokok

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

 Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat
 Perangkat organisasi koperasi sekolah
  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

 Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

 sumber : wikipedia.org

Baca Selengkapnya...

KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA

Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.

Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama "JASA" dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.

Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat "Koperasi Kesatuan Bangsa"

Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
       Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.

       Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama.
 
Sumber : www.kospinjasa.com

Baca Selengkapnya...

Selasa, 29 November 2011

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.
Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda.  Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
1.              koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan   kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.  Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.  Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.  Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.  Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.  Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2.  koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.  Pada kondisi ini masyarakat telah      merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.  Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.  Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit. 
3. Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.  Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.  Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.  Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.  Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.


Harapan untuk koperasi indonesia kedepannya
Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperti koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yang tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.
Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.
Namun diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor.  Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat.  Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.

 

Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi.  Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota.  Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini.  Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.
Alasan kebutuhan awal atas keberadaan koperasi tersebut sangat dipengaruhi oleh pola hubungan koperasi dan anggota serta masyarakat yang didominasi pola hubungan bisnis.  Hal ini sangat terlihat dalam pola hubungan koperasi dan anggota di KUD.  Akibatnya sering terjadi “koperasi yang tidak berkoperasi”  atau dikenal pula sebagai “koperasi pengurus” dan “koperasi investor” karena koperasi dan anggota menjadi entitas yang berbeda, melakukan transaksi satu dengan lainnya, bahkan tidak jarang saling berbeda kepentingan : pengurus dan ‘investor’ disatu pihak, anggota dipihak lainnya.
Dari beberapa perkembangan Kopdit terlihat bahwa pola hubungan koperasi dan anggota yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi memang membutuhkan proses.  Namun jika kesadaran keanggotaan (yang membedakan seorang anggota dengan yang bukan anggota) telah berhasil ditumbuhkan maka kesadaran tersebut akan menjadi dasar motivasi dimana pola hubungan bisnis dapat berkesinambungan melalui partisipasi yang kemudian berkembang menjadi loyalitas.  Pola yang tidak hanya  ‘hubungan bisnis’ tersebut kemudian akan menjadi sumber kekuatan koperasi.  Hal ini ditunjukkan oleh beberapa Kopdit, dimana jika dalam masa krisis banyak KUD dan lembaga usaha lain gulung tikar beberapa Kopdit justru menunjukkan peningkatan kinerja baik dilihat dari omset, SHU, dan jumlah anggota.



Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan pengurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi dimasyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup. 
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri. 
Masyarakat yang sadar akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri merupakan prasyarat bagi keberdaan koperasi.  Kesadaran ini akan menjadi motivasi utama bagi pendirian koperasi ‘dari bawah’ atau  secara ‘bottom-up’.  Faktor kuncinya adalah kesadaran kolektif dan kemandirian.  Dengan demikian masyarakat tersebut harus pula memahami kemampuan yang ada pada diri mereka sendiri sebagai ‘modal’ awal untuk mengembangkan diri.  Faktor eksternal dapat diperlakukan sebagai penunjang atau komplemen bagi kemampuan sendiri tersebut.
2.  Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi. 
Koperasi pada dasarnya merupakan suatu cita-cita yang diwujudkan dalam bentuk prinsip-prinsip dasar.  Wujud praktisnya, termasuk struktur organisasinya, sangat ditentukan oleh karakteristik lokal dan anggotanya.  Dengan demikian format organisasi tersebut akan mencari bentuk dalam suatu proses perkembangan sedemikian sehingga akhirnya akan diperoleh struktur organisasi, termasuk kegiatan yang akan dilakukannya, yang paling sesuai dengan kebutuhan anggota.  Pengalaman pengembangan KUD dengan format yang seragam justru telah menimbulkan ketergantungan yang tinggi terhadap berbagai faktor eksternal, sedangkan KUD yang berhasil bertahan justru adalah KUD yang mampu secara kreatiif dan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat mengembangkan organisasi dan kegiatannya.
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi. 
Faktor pembeda koperasi dengan lembaga usaha lain adalah bahwa dalam koperasi terdapat nilai-nilai dan prinsip yang tidak terdapat atau tidak dikembangkan secara sadar dalam organisasi lain.  Oleh sebab itu pemahaman atas nilai-nilaI koperasi : keterbukaan, demokrasi, partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat; seharusnya merupakan pilar utama dalam perkembangan suatu koperasi. Pada gilirannya kemudian nilai dan prinsip itulah yang akan menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi.  Sehingga salah satu faktor fundamental bagi keberadaan koperasi ternyata adalah jika nilai dan prinsip koperasi tersebut dapat dipahami dan diwujudkan dalam kegiatan organisasi. Disadari sepenuhnya bahwa pemahaman nilai-nilai tersebut tidak dapat terjadi dalam “semalam”, tetapi melalui suatu proses pengembangan yang berkesinambungan setahap demi setahap terutama dilakukan melalui pendidikan dan sosialisasi dengan tetap memberikan tempat bagi perkembangan aspirasi lokal yang spesifik menyangkut implementasi bahkan pengayaan (enrichment) dari nilai-nilai koperasi yang universal tersebut.  Dengan demikian proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi akan menjadi salah satu faktor penentu keberadaan koperasi.
4.  Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi. 
Hal ini secara khusus mengacu pada pemahaman anggota dan masyarakat akan perbedaan hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi anggota atau tidak menjadi anggota.  Jika terdapat kejelasan atas keanggotaan koperasi dan manfaat yang akan diterima anggta yang tidak dapat diterima oleh non-anggota maka akan terdapat insentif untuk menjadi anggota koperasi.  Pada gilirannya hal ini kemudian akan menumbuhkan kesadaran kolektif dan loyalitas anggota kepada organisasinya yang kemudian akan menjadi basis kekuatan koperasi itu sendiri.  
5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari   biaya transaksi non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri. 
Kegiatan usaha yang dikembangkan koperasi pada prinsipnya adalah kegiatan yang berkait dengan kepentingan anggota.  Salah satu indikator utama keberhasilan kegiatan usaha tersebut adalah jika usaha anggota berkembang sejalan dengan perkembangan usaha koperasi.  Oleh sebab itu jenis usaha koperasi tidak dapat diseragamkan untuk setiap koperasi, sebagaimana tidak dapat diseragamkannya pandangan mengenai kondisi masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu lebih kecil jika dibandingkan dengan tanpa koperasi.  Hal ini akan menjadi penentu apakah keberadaan koperasi dan keanggotaan koperasi memang memberikan manfaat bisnis.  Jika biaya transaksi tersebut memang dapat menjadi insentif bagi keanggotaan koperasi maka produktivitas modal koperasi akan lebih besar dibandingkan lembaga lain.  Langkah selanjutnya yang perlu dikembangkan oleh suatu koperasi adalah agar hasil produktivitas tersebut dapat dipertahankan dalam sistem koperasi.  Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya lembaga koperasi adalah karena nilai lebih dari perputaran modal dalam “sistem” koperasi ternyata lebih banyak diterima oleh lembaga-lembaga diluar koperasi dan anggotanya.  Hal ini memang merupakan salah satu catatan penting yang harus diperhatikan sebagai akibat dari sistem perbankan yang sentralistik seperti yang dianut saat ini. 
Jika koperasi memang telah menyadari pentingnya keterkaitan usaha antara usaha koperasi itu sendiri dengan usaha anggotanya, maka salah satu strategi dasar yang harus dikembangkan oleh koperasi adalah untuk mengembangan kegiatan usaha anggota dan koperasi dalam satu kesatuan pengelolaan.  Hal ini akan berimplikasi pada berbagai indikator keberhasilan usaha koperasi, dimana faktor keberhasilan usaha anggota harus menjadi salah satu indikator utama.
6. Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya.  
Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesakan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan sekaligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komunitas ‘bazar-ekonomi’.  Artinya koperasi tidak diharapkan dapat sangat berkembang pada masyarakat yang masih sangat tradisional, subsisten, dan relatif ‘tertutup’ dari dinamika sistem pasar; atau juga pada komunitas yang telah menajdi sangat individualis, dan berorientasi kapital.  Dengan perkataan lain, koperasi tidak diharapkan dapat berkembang optimal disemua bentuk komunitas.  
Sebagai bagian dari identifikasi berbagai faktor fundamental tersebut maka perlu disadari bahwa pemenuhan faktor-faktor tersebut memang dapat bersifat ‘trade-off’ dengan pertimbangan kinerja jangka pendek suatu organisasi usaha konvensional.  Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang membutuhkan waktu yang lebih lama dengan berbagai faktor “non-bisnis” yang kuat pengaruhnya.  Dengan demikian pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.

MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA: MULAI DARI APA YANG SUDAH ADA
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis).   Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.  Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi. 
Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan.   Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing.  Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.  Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.  Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.  
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum. 
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank.  Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank.  Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA).  Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain.  Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan.  Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri.  Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.  
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk  berkembang. 
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya.  Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya.  Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi  di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi. 
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar.  Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut.  Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.  Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan.  Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut.  Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.  
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.   <span class=”fullpost”> </span>
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha).  Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi.  Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual.   Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder.  Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi.  Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.  
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya. 
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah.  Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan.  Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih  tepat dan dibutuhkan.  
7. Peningkatan Citra Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat.  Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan.  Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi.  Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya.  Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti.    Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.  Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan.   Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.  
8. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah.  Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional.  Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi  relatif terbatas.  Hubungan keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.  Kelembagaan yang diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri.  Demikian pula dengan kelembagaan gerakan koperasi yang sekian lama kurang terdengar kiprahnya.   Padahal dilihat dari jumlah dan kekuatan (ekonomi) yang dimilikinya maka anggota koperasi dan koperasi kiranya perlu diperhatikan berbagai kepentingannya.  
              http://agusnuramin.wordpress.com
Baca Selengkapnya...

Senin, 07 November 2011

Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN)

Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN),berdiri sejak tahun 1981 dengan nama awal Koperasi Angkutan Barang Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA) dengan Badan Hukum No.1486/B/H/I/81.Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran dan konsumen lainya di wilayah DKI Jakarta.

Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun 1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Badan Hukum No.1486a/B/H/I.Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994.Dengan perluasan daerah operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang dan Bekasi (JABODETABEK),dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.


STRUKTUR ORGANISASI KABAPIN PERIODE 2009-2011
Pengurus
Ketua       :H.Chairuddin
Sekretaris :Duhari Daya
Bendahara :R.H Nababan

Pengawas
Ketua     :Adysa Sitepu
Anggota :Jatmiko
              :Zainal Arifin

Kabapin memiliki tanah sendiri seluas 1.250m2. Sertifikat atas nama kabapindigunakan untuk pelayanan anggota seperti, Kantor kabapin, Bengkel, Toko, Cucian dan Pool kendaraan.Kabapin dapat menjadi wadah semua angkutan barang dengan standar tonase dan keanggotaan yang telah di tentukan yang mampu masuk ke semua sektor angkutan barang karena kabapin sanggup memenuhi kriteria dari berbagai aspek usaha yang berhubungan dengan angkutan dan pendistribusian barang yang siap menampung semua angkutan barang dari berbagai jenis usaha, antara lain:angkutan barang pasar tradisional,supermarket,barang industri,barang pindah dan pendistribusian dll.


VISI DAN MISI KABAPIN

VISI :
  • Menjadikan KABAPIN sebagai Koperasi angkutan barang umum yang mampu bersaing dalam usaha guna mencapai kesejahteraan Anggota.
  • Melancarkan pendistribusian Angkutan Barang Pasar, Supermarket/ritel dan barang industri lainya dari dan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

MISI :
  • Menjadikan Anggota memahami dan tahu sebagai Pengusaha angkutan barang umum.
  • Meringankan beban ekonomi Anggota melalaui kerjasama antar lembaga.
  • Mewujudkan stabilisasi usaha untuk kesejahteraan anggota.
  • Membantu Pemerintah dalam ketertiban umum khususnya di bidang angkutan barang umum.
Usaha yang dibuat oleh Kabapin :

•Unit Usaha Angkutan.
•Unit Usaha Simpan Pinjam.
•Unit Usaha Bengkel.
•Unit Usaha Toko.
•Unit Usaha Jasa Perizinan.
•Unit Usaha Dana Kesejahteraan Bersama (DKB).

KABAPIN sangat banyak berperan dalam masyarakat yang selalu pro aktif dalam kegiatan lingkungan setempat.Mengalokasikan Dana kepada masyarakat lainnya,baik berbentuk hibah maupun pinjaman kerjasama khususnya wilayah daerah kerja dengan membuat perencanaan anggaran antara lain : Dana Pembangunan Daerah Kerja (DPDK), pinjaman modal kerjasama,dana sosial, dll.
Baca Selengkapnya...

Senin, 24 Oktober 2011

Koperasi Unit Desa (KUD)

Latar belakang :Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dengan melandaskan kegiatannya atasdasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.Kebijaksanaan Pemerintah tersebut sesuai dengan isi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkanasas kekeluargaan.Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yangberwatak sosialyang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri guna meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya Koperasi dari bentuknya:
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba usaha

Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabunganpara anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjaman kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat, tepatuntuk tujuan produktif dan kesejahteraanAspek Usaha :
1. Usaha Program
2. Usaha non program

Usaha non program adalah usaha-usaha yang dilakukan secaraswadaya oleh KUD & masyarakat. Usaha-usaha non program meliputi warung serba ada (waserda),penyaluran pupuk, pengadaan palawija, jasaangkutan dan pengadaan ternak.

Sasaran konsumen & anggota:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Golongan masyarakat menengah-kebawah

Faktor-faktor Yang Mempengruhi Perkembangan Usaha :
1. Faktor Efesiensi Proses Usaha
2. Faktor Loyalitas Anggota
3. Faktor Persaingan
4. Faktor Harga Eceran

Kelebihan koperasi :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan
5. Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rangka mengembangkan koperasi.

Perkembangan usaha koperasi dapat dilihat dari perkembangan omsetusaha, aktiva maupun SHU merupakan indikator berhasilnya koperasi dalam menjalankan usahanya. Banyak faktor yang menentukan keberhasilan koperasi,salah satunya adalah dari faktor sumber daya manusianya Dengan berpartisipasi dalam usaha koperasi berarti anda telah ikut dalam memajukan perekonomian di negeri ini. Karena koperasi berasaskan kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Selengkapnya...