Jumat, 22 November 2013

BISNIS ONLINE YANG BERMASALAH


Belakangan ini, Facebook nggak beda dengan Multiply beberapa tahun lalu. Rame. Kayak pasar. Promo dari para pedagang berselang-seling dengan personal updates teman-teman. Beberapa pedagang malah jualan dengan nge-tag orang semena-mena.

Salah satu bisnis di Facebook yang menarik perhatian saya adalah promo barang elektronik berharga murah, khususnya Macbook, Sona dan BB. Gadget-gadget ngetop pelengkap status 94uL & bikin penggunanya ngehits seketika. Barang-barang ini dijual di banyak online shop Facebook dengan harga super murah. Can you imagine a 4 mio IDR Appolo Macbook? So damn cheap, if we compare it to the official price & guaranteed products of course.Saya penasaran, kok bisa menekan harga sampai segitu murah? Dapet garansi nggak? Apa barangnya palsu? Terlebih lagi.. ini penipuan bukan? Beberapa pertanyaan ini terjawab dari toko-toko yang jelas-jelas menerangkan bahwa barang-barangnya didapat dari black market (BM) alias masuk secara ilegal. Maka pertanyaan bertambah: kok bisa dan kok berani terang-terangan melanggar hukum?

Pertanyaan yang saya lempar di Twitter pada suatu malam ternyata menarik perhatian banyak teman dan segera menjadi diskusi panjang. @hertju cerita suatu saat dia pernah ingin memesan ke online shop. Barang baru bisa dikirim setelah transfer dilakukan, wajar sih ya? Tapi saat Hertju bilang ingin lihat langsung tokonya, mereka menolak. Padahal sama-sama berdomisili di Pangkal Pinang. Kebanyakan online shop yang jual barang-barang elektronik begini berdomisili di Batam. Rupanya, kata “Batam” ini sendiri jadi jaminan mutu bagi para konsumen yang ingin dapat harga murah dari BM.

Tips-tips bertransaksi dengan aman:
  1. Sering-sering crosscheck dulu kalau mau transaksi. Kalau di Kaskus alhamdulillah belum pernah ngalamin (@deewardani)
  2. Untuk transaksi di Kaskus, lebih baiklihat barangnya dulu kalo beli barang elektronik
  3. Perlu adanya sosialisasi tentang bisnis online tersebut
  4. Bisa juga cek di kantor perwakilan ekspedisinya misal JNE, kira-kira mereka pernah nggak mengirim barang elektronik atas nama toko OL di FB tersebut
  5. Biasanya korban malas menuntut kalau jumlahnya nggak terlalu besar. Tapi kalau nggak salah, sekarang ada fasilitas untuk withdraw transfer yang bermasalah.


Baca Selengkapnya...

BISNIS BERETIKA


Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yangberkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantungpada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan transaksi dan kegiatan yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Siapa yang perlu etika bisnis? Apakah produsen saja atau sebaliknya hanya konsumen saja yang perlu mengetahuinya. Pertanyaan ini dapat ditemukan jawabannya apabila kita mempelajari rangkaian perputaran hubungan sekitar kita. Bahwa ada suatu siklus tetap dimana ada hubungan saling memenuhi dan membutuhkan antar satu dengan yang lain, dalam hal ini kita sebut produsen dan konsumen. Jika rangkaian siklus tersebut berjalan dengan alami, maka akan kita lihat unsur pemenuhan yang seimbang, sementara bila ada satu saja rantai yang terputus maka akan membuat hubungan yang lain berubah pula. Demikian halnya dengan hubungan antara produsen dan konsumen, ada suatu aturan tidak tertulis bahwa hubungan saling membutuhkan tersebut akan terus berjalan bila kedua belah pihak menjalankan prinsip etika bisnis.

Apakah konsumen perlu juga menjalankan etika bisnis? Tentu saja. Jika pihak konsumen memenuhi etika bisnis maka secara tidak langsung dia juga akan menjadi mitra yang menguntungkan bagi suatu perusahaan/produsen. Kita ambil contoh sebagai berikut;
  1. Andi mengambul kredit sepeda motor melalui sebuah perusahaan pembiayaan dengan angsuran 36 kali. Namun baru sampai angsuran ke enam, Andi mulai terlambat membayar dan seterusnya dia tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran tersebut. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya memang di temukan fakta bahwa ansi tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, bahkan dia menggadaikan motor yang belum lunas tersebut kepada pihak lain. Dalam hal ini tentu saja akan merugikan pihak
  2. Amir mengambil kredit untuk modal usahanya. Dia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk menjalankan usahanya dengan sungguh-sungguh. Setelah sekian waktu usahanya mulai menampakkan hasil dan meraih keuntungan yang mana Amir mampu untuk menyeelesaikan kwewajibannya melunasi pinjaman sebelum waktu yang telah disepakati. Hal ini membuat perusahaan peminjaman senang melihat
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.

Sumber : http://sasjend.wordpress.com

Baca Selengkapnya...

CONTOH KASUS 2 PRAKTEK BISNIS TIDAK BERETIKA

Kasus Etika Bisnis Indomyx di Taiwan

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomyx yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomyx kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomyx itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomiyx yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomyx mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomyx masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomyx sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomyx yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomyx ini.

Analisis :
Bagi perusahaan Indomyx sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mie yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi.
Sumber : http://ughytov.wordpress.com/2013/02/05/130/
Baca Selengkapnya...

CONTOH KASUS 1 PRAKTEK BISNIS TIDAK BERETIKA

TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara dugaan pelanggaran praktek monopoli yang dilakukan PT Carrepur Indonesia memasuki tahap baru. Hasil rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan perkara dugaan monopoli yang dilakukan Carrepur dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.

“Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan pelanggaran sehingga perkara dilanjutkan,” ujar Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Djunadi saat dihubungi Tempo, Rabu (13/5).
Selain itu pelanggaran pasal yang dikenakan juga bertambah dari sebelumnya dua pasal menjadi empat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan produksi, pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk menyingkirkan pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan; dan pasal 28 tentang peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.

Ketua tim pemeriksa KPPU Dedie S. Martadisastra menuturkan, penambahan pasal ini dimungkinkan karena adanya data-data baru yang didapat dari pemeriksaan pendahuluan. “Kami telah memanggil pemasok, Departemen Perdagangan, dan Carrepur. Hasilnya justru semakin memperkuat bukti pelanggaran,” kata dia.

Langkah ini juga dilakukan karena tidak ada perubahan perilaku yang dilakukan Carrepur dalam batas pemeriksaan pendahuluan yang berakhir Rabu (13/5) ini.

Djunaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU tidak hanya berwenang meminta keterangan dari pihak terkait, tapi juga memeriksa dokumen termasuk persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrepur kepada pemasok. “Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi tapi lebih mendetail,” tutur Djunaidi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperkarakan akuisisi Carrepur dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasca akuisisi dengan PT Alpo Retalindo, Carrepur menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen.

Carrepur juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.

Analisis :
Pelanggaran dengan  melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengakibatkan kerugian bagi sebuah pesaingnya yang lebih kecil, sehingga mengakibatkan melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.

Baca Selengkapnya...